Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: ANDHIKA AGUS PURNANTA,ST

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  • Menyusun rencana APBDesa;

  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;

  • Penyusunan laporan; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  • Menyusun rencana APBDesa;

  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;

  • Penyusunan laporan; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.